Jl. Rumah Sakit No.167, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 40293, Indonesia
+62 22 7810992

Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Di publish pada 11-12-2023 08:20:56

Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan
Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Sahabat BC, dalam aturan baru terkait impor barang kiriman disebutkan terminologi terkait barang hasil perdagangan dan barang selain hasil perdagangan.

Kenali dan pahami ketentuan barang kiriman hasil perdagangan sebagai berikut.

Tren belanja online menimbulkan tingginya volume impor barang kiriman, sebanyak 90% impor barang kiriman berasal dari kegiatan belanja melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce.

Merespon hal tersebut, pemerintah menerbitkan aturan PMK 96 tahun 2023 sebagai upaya mengantisipasi praktik under invoicing yang dapat berpotensi mengancam industri dalam negeri. Untuk mengatasi hal tersebut, disediakan skema pemberitahuan yaitu :

Self Assessment

untuk barang kiriman hasil perdagangan terdapat konsekuensi sanksi administrasi atau denda ketika terdapat under invoice.

Official Assessment 

untuk barang kiriman selain hasil perdagangan tanpa ada konsekuensi denda 

Kriteria Barang Hasil Perdagangan yang dimaksud adalah sebagai berikut 

  1. Barang hasil transaksi perdagangan secara online melalui e-commerce atau PPMSE;
  2. Terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya;
  3. Penerima dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha. 

 Langkah antisipasi agar tidak terkena sanksi administrasi 

  1. Menginfokan penjual atau pengirim barang mengisi data sebenarnya (nilai, uraian, jumlah barang);
  2. Proaktif mengecek posisi barang melalui tracking barang kiriman;
  3. Cek ulang kebenaran data (nilai, uraian, jumlah barang) ke jasa pengiriman.

Aturan baru terkait barang kiriman ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam melakukan pengawasan dan pelayanan agar semakin baik.

Punya pertanyaan seputar barang kiriman? Jangan ragu hubungi @bravobeacukai di 1500225 atau melalui linktr.ee/bravobeacukai

@beacukairi

 

 

#BeaCukaiMakinBaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Bandung