Jl. Rumah Sakit No.167, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 40293, Indonesia
+62 22 7810992

Lindungi Masyarakat Melalui Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

Di publish pada 19-03-2024 07:34:41

Lindungi Masyarakat Melalui Penegakan Hak Kekayaan Intelektual
Lindungi Masyarakat Melalui Penegakan Hak Kekayaan Intelektual

Pesatnya perdagangan bebas dan semakin banyaknya perjanjian dagang yang diikuti Indonesia, membawa isu perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam penegakan HKI di Indonesia, salah satu langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah menggelar sosialisasi kepada konsultan hukum HKI.

Sosialisasi ini bertujuan mendorong keterlibatan asosiasi konsultan hukum HKI guna meningkatkan awareness pemegang hak (rights holders) untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang mereka.

Barang yang diduga dari hasil pelanggaran HKI perlu dikendalikan impor dan ekspornya. Hal ini telah diatur dalam pasal 54 hingga 64 Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden nomor 20 Tahun 2017, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 tahun 2018.

Adapun dampak negatif dari pelanggaran HKI adalah : 

  1. Kesehatan Konsumen (contoh : obat dan kosmetik palsu)
  2. Keselamatan (contoh : spare part palsu)
  3. Menurunkan minat inovasi dan kreasi 
  4. Menurunkan reputasi merek yang dipalsukan 
  5. Trust Issue atas negara ynag memiliki banyak kasus pelanggaran HKI 
  6. Menjadi sumber pendanaan organized crime dan teroris 

Menunjukkan komitmen dalam upaya penegkan HKI ini, Bea Cukai telah menggelar sosialisasi kepada konsultan hukum HKI pada Selasa, 27 Februari 2024 di Kantor Pusat Bea Cukai, guna meningkatkan awareness pemegang hak untuk mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang.

Selain itu, Bea Cukai melakukan pengawasan barang HKI melalui sistem rekordasi (perekaman) hasil kolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait. Manfaatn dari perekaman data HKI adalah pencegahan yang efektif dan efisien sebelum barang yang melanggar HKI terdistribusi ke pasaran dalam negeri, melindungi proses bisnis pemegang hak, dan meningkatkan kepercayaan investor (baik domestik maupun asing)

Bea Cukai mengharapkan agar para pemegang hak mendaftarkan merek dagang dan hak cipta barang ynag dimiliki kedalam sistem rekordasi Bea Cukai agar terhindar dari dampak negatif pelanggaran HKI. 

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mrnghubungi layanan Bravo Bea Cukai pada nomor 1500225

@beacukairi

#BeaCukaiMakinBaik

#BeaCukaiMakinBaik


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Bandung