Apa Beda Cukai dan Pajak Rokok?
Di publish pada 15-03-2024 05:27:24
Pada dasarnya, Cukai dan Pajak Rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui instrumen fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan
CUKAI
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Cukai dikenakan terhadap Etil Alkohol (EA), Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA),dan Hasil tembakau meliputi sigaret,cerutu,rokok daun, tembakau iris,rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
PAJAK ROKOK
Pajak rokok dikenakan terhadap rokok yang meliputi hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses