Jl. Rumah Sakit No.167, Babakan Penghulu, Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat 40293, Indonesia
+62 22 7810992

Apa Beda Cukai dan Pajak Rokok?

Di publish pada 15-03-2024 05:27:24

Apa Beda Cukai dan Pajak Rokok?
Apa Beda Cukai dan Pajak Rokok?

Pada dasarnya, Cukai dan Pajak Rokok bertujuan untuk melindungi pelaku industri tembakau dan masyarakat melalui instrumen fiskal. Keduanya merupakan kebijakan pengendalian konsumsi, pengawasan peredaran sekaligus menekan dampak negatif yang terjadi di masyarakat atau lingkungan

CUKAI

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu. Cukai dikenakan terhadap Etil Alkohol (EA), Minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA),dan Hasil tembakau meliputi sigaret,cerutu,rokok daun, tembakau iris,rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

 

PAJAK ROKOK 

Pajak rokok dikenakan terhadap rokok yang meliputi hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai

#BeaCukaiMakinBaik #BeaCukaiBandungBisa #BeaCukaiBandungJuara #BeaCukaiBandungWBBM2020


Isikan nama, email dan komentar Anda

Highlight Kantor Kami

Website Bea Cukai Bandung